Logo loader

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus

Rabu, 05 Juli 2023

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 Pasal 59 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak yang membutuhkan perlindungan Khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang terisolasi, anak yang terekploitasi, dan anak yang mengalami tindak penyimpangan lainnya.

Adanya kegiatan ini bertujuan menciptakan sumber daya yang lebih kuat untuk bisa membantu, menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan bisa ikut berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Dengan adanya perlindungan terhadap anak, tentu akan menciptakan anak-anak yang berkualitas dan berakhlak mulia kedepannya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Wisata Baru Kota Serang, merupakan acara DP3AKB Bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Kegiatan ini dihadiri oleh PKK Pokja 2 Kota Serang, Pekerja Sosial Dinsos Kota Serang, Forum Anak Kota Serang, Komisi Penanggulangan Aids, KPAI, PUSPA, PATBM Kelurahan dari Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kasemen.

 

 

#DP3AKB #Ajekendor #Kotaserang #Kotaserangajekendor #Stopkekerasan 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.