Logo loader

DP3AKB Kota Serang Dampingi Dispensasi Kawin

Rabu, 05 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), turut berperan dalam memberikan pendampingan dan konseling bagi anak yang mengajukan dispensasi kawin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak agar siap secara fisik, mental, dan sosial sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Meskipun aturan batas usia minimal perkawinan telah ditetapkan, kasus pernikahan usia dini masih sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, DP3AKB Kota Serang menghadirkan pendampingan psikologis dan hukum bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun.

Proses pendampingan dilakukan oleh tim profesional yang menggunakan pendekatan bersifat edukatif dan empatik, agar anak dapat memahami makna serta konsekuensi dari pernikahan di usia muda. Melalui kegiatan ini, DP3AKB Kota Serang berharap masyarakat dapat memahami bahwa dispensasi kawin bukan sekadar izin menikah, melainkan bagian dari upaya perlindungan anak. Selain itu, calon pengantin juga dibekali pengetahuan dasar mengenai cara mengelola emosi, menyelesaikan konflik, serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

 

 

 

 

 

#dp3akb #perlindungananak #catin #dispensasikawin #serang #pemkotserang #banten #anak #calonpengantin

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.