Logo loader

Day One: Pelatihan Konvensi Hak Anak 

Konveksi hak anak adalah pemufakatan atau kesepakatan bersama yang dilakukan untuk melindungi hak-hak anak. Tujuannya yaitu menjamin hak anak dalam bidang politik ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Menurut Dr.Hamid Patilima, S. Krim, M. Si.P. selaku Tenaga ahli dan konsultan bidang Anak menyampaikan perihal sejarah ratifikasi dan harmonisasi Konvensi Hak Anak. Pemerintah Indonesia meratifikasi KHA melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan anak disini yaitu berupa pembentukan kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan terhadap hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.

Acara ini dilaksanakan secara daring oleh DP3AKB Kota Serang Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Diskominfo Kota Serang, pada Selasa 24 September 2024. Dihadiri oleh Kepala DP3AKB Kota Serang, Dr. Hamid Patilima, Husnul Amri, dan Ati Rohayati sebagai narasumber. Turut hadir para peserta dari berbagai OPD Kota Serang, Sekolah, Puskesmas, Kelurahan/Kecamatan, Forum Anak, dan Lembaga terkait Kota Layak Anak.

"STOP KEKERASAN PADA ANAK"

 

 


#DP3AKB #Kotaserang #pemkotserang #terangbenderang #ajekendor #KLA #stopkekerasan #KHA #2024

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.